Minggu, 06 Juli 2008

Sistem Kekerabatan

Pola perkawinan yang disukai oleh orang Timor adalah perkawinan antara seorang pemuda dengan anak gadis saudara laki-laki ibu. walaupun demikian seorang pemuda bisa kawin dengan gadis mana pun, asal bukan dengan anak saudara perempuan ibunya yang dianggap masih saudara.
Ada dua macam sistem perkawinan adat yang dianut oleh masyarakat, yakni sistem perkawinan patrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ayah), dan sistem matrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ibu)
Dari kedua sistem tersebut yang paling menonjol adalah sistem patrilineal. Sistem ini menjunjung tinggi belis (mas kawin). Karenanya sebelum pernikahan dilangsungkan, calon pria menjalani rentetan adat perkawinan, dari meminang, memberikan belis, dan terakhir dilakukan pengesahan.
Oleh karena itu setelah melakukan upacara tersebut dan mempelai pria telah melakukan pembayaran belis sampai selesai atau putus, sejak saat itu pula mempelai wanita bersama keturunannya nanti, putus hubungan secara adat istiadat dengan ayah dan ibu serta keluarganya kemudian masuk ke suku/klen suaminya.
Sistem perkawinan adat ini berbeda dengan matrilineal. Karena dalam sistem perkawinan matrilinela, calon suami tidak membayar belis (mas kawin) kepada calon istrinya, tetapi calon suami dan keturunannya nanti harus masuk dan menganut adat suku istrinya serta memutuskan hubungan secara adat kesukuan calon suami. Bahkan hingga meninggal dunia pun tidak dibolehkan dikembalikan ke keluarganya. Dengan kata lain suami putus sama sekali dengan keluarganya dalam hal urusan adat.
Perkawinan dianggap sah oleh adat bila telah menjalani ritual pengesahan perkawinan yang disebut mugen gotui (pembangunan jiwa orang mati). pada upacara itu masing-masing pihak mengundang roh nenek moyang untuk menyaksikan perkawinan itu. Namun untuk saat ini pengesahan kebanyakan dilakukan oleh pihak gereja atau tempat peribadatan lainnya.

Tidak ada komentar: